Sastra papua.com — Pihak Imigrasi Jayapura Kelas 1 TPI Jayapura resmi menghentikan penerbitan paspor biasa non-elektronik dan beralih sepenuhnya ke paspor elektronik (e-paspor) mulai 1 November 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi yang menargetkan semua kantor imigrasi di Indonesia hanya melayani e-paspor.

Langkah Nasional Menuju Digitalisasi
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Imigrasi No. IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 yang mengatur penghentian bertahap penerbitan paspor non-elektronik.
Program ini telah dimulai sejak Desember 2024 di 13 kantor imigrasi, kemudian meluas ke seluruh Indonesia pada tahun 2025.
Pihak Imigrasi Jayapura menjadi bagian dari gelombang terakhir penerapan kebijakan tersebut.
Dalam video resmi yang dirilis di media sosial, pihak Imigrasi menyampaikan bahwa seluruh layanan penerbitan paspor kini menggunakan sistem elektronik.
“Mulai 1 November 2025, Imigrasi Jayapura hanya melayani penerbitan paspor elektronik. Ini langkah untuk meningkatkan keamanan data dan pelayanan publik yang efisien,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Jayapura.
Paspor Lama Masih Sah Hingga Habis Masa Berlaku
Masyarakat tidak perlu khawatir, karena paspor non-elektronik yang sudah dimiliki tetap sah digunakan hingga masa berlakunya habis. Setelah itu, pemohon diwajibkan untuk memperpanjang dengan jenis paspor elektronik.
Pihak Imigrasi menegaskan tidak ada kewajiban untuk segera mengganti paspor lama, selama masih dalam masa berlaku.
Pemegang paspor non-elektronik masih dapat bepergian ke luar negeri seperti biasa.
Keunggulan E-Paspor
E-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi chip biometrik berisi data pribadi, foto, dan tanda tangan digital. Teknologi ini meningkatkan keamanan dan kecepatan pemeriksaan di pintu imigrasi.
Selain itu, pemegang e-paspor Indonesia juga mendapat fasilitas bebas visa untuk kunjungan jangka pendek ke Jepang—suatu keuntungan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor non-elektronik.
Menurut Ditjen Imigrasi, penggunaan e-paspor di seluruh Indonesia juga menjadi bagian dari upaya modernisasi data kependudukan serta peningkatan reputasi internasional paspor Indonesia.
Layanan di Pihak Imigrasi Jayapura
Masyarakat Jayapura kini dapat mengajukan e-paspor melalui aplikasi M-Paspor, lalu datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal verifikasi. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, Kartu Keluarga, dan salah satu dokumen pendukung (akta lahir, ijazah, atau buku nikah).
Bagi yang memperpanjang, cukup membawa paspor lama.
Pihak Imigrasi Jayapura juga menyiapkan sistem antrean digital dan layanan konsultasi langsung bagi pemohon yang baru pertama kali menggunakan aplikasi M-Paspor.
Luruskan Kesalahpahaman
Isu yang beredar di masyarakat bahwa “paspor biasa dihapus total” tidak sepenuhnya benar. Yang dihentikan hanyalah penerbitan paspor biasa non-elektronik, sedangkan paspor biasa elektronik (e-paspor) tetap menjadi layanan resmi.
Dengan demikian, istilah “penghapusan paspor biasa” seharusnya dimaknai sebagai penggantian sistem ke format digital, bukan penghapusan jenis dokumen.
Kesimpulan dari Pihak Imigrasi Jayapura
Kantor Imigrasi Jayapura kini resmi beroperasi dengan sistem 100% e-paspor, menandai babak baru digitalisasi layanan keimigrasian di Papua.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan, kecepatan pelayanan, dan kepercayaan internasional terhadap dokumen perjalanan warga negara Indonesia.
FAQ Seputar Imigrasi Jayapura
1. Apakah benar paspor biasa dihapus oleh Imigrasi Jayapura?
Tidak sepenuhnya benar. Yang dihapus hanyalah penerbitan paspor biasa non-elektronik (tanpa chip).
2. Apakah paspor non-elektronik yang lama masih bisa digunakan?
Ya. Paspor non-elektronik yang masih berlaku tetap sah digunakan hingga masa berlakunya habis. Setelah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan menggantinya dengan e-paspor saat perpanjangan.
3. Apa perbedaan paspor elektronik (e-paspor) dengan paspor non-elektronik?
Perbedaan utamanya ada pada teknologi. E-paspor dilengkapi chip biometrik yang menyimpan data pribadi, foto, dan tanda tangan digital, sehingga lebih aman dari pemalsuan.
4. Bagaimana cara membuat e-paspor di Jayapura?
Pemohon dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, lalu datang ke Kantor Imigrasi Jayapura sesuai jadwal yang ditentukan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijazah, serta paspor lama jika melakukan perpanjangan.
5. Mengapa pemerintah beralih ke e-paspor?
Kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi sistem keimigrasian nasional untuk meningkatkan keamanan, efisiensi pelayanan publik, dan kepercayaan internasional terhadap paspor Indonesia.
📚 Sumber Referensi
- Direktorat Jenderal Imigrasi RI (SE No. IMI-263.GR.01.02/2024)
- Kantor Imigrasi Jayapura – Video pengumuman resmi
- Media sosial resmi Imigrasi Jayapura



